Penyidik Korupsi Simulator SIM Sering Diteror
Minggu, 07 Oktober 2012 – 07:19 WIB
Kasus yang terjadi delapan tahun silam itu juga sudah disidangkan di majelis etik kepolisian. Novel mengambil alih tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan anak buahnya dan mendapat hukuman berupa teguran keras. Atas fakta-fakta itu, Bambang menilai telah terjadi kriminalisasi yang dilakukan terhadap Novel.
’’Ada surat perintah penangkapan yang berdasar kasus 2004. Kasus itu sendiri diketahui oleh polres di sana bahwa kasus ini sudah selesai. Sudah ada majelis kehormatan etik. Kalau itu sudah dilakukan semua, terus apa kok tiba-tiba muncul kasus ini. Ini kan mengada-ada,’’ seru Bambang.
Surat penangkapan dibawa oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Dedy Irianto. Dedy juga membawa surat penggeledahan. Setelah diperiksa biro hukum KPK, surat penggeledahan itu belum mendapat persetujuan pengadilan. ’’Surat penggeledahan juga belum ada nomornya,’’ kata Bambang.