Penyidikan Kasus Zatapi Jalan Terus
Sabtu, 10 Januari 2009 – 09:09 WIB
Hasil audit BPKP menyebutkan, pengadaan minyak mentah zatapi oleh Pertamina tidak merugikan negara dan telah sesuai ketentuan. Disebutkan pula bahwa zatapi memberikan kontribusi positif bagi perkembangan bisnis Pertamina. Dengan begitu, strategi penggunaan minyak alternatif perlu dipertimbangkan.
Kasus tersebut bermula dari pembelian 600.000 barel minyak zatapi dalam tahun pengadaan 2007-2008 tanpa dilengkapi crude assay yang valid. Crude assay adalah semacam hasil uji laboratorium independen tentang kualitas minyak. Prosedur tersebut harus dilakukan Pertamina dalam setiap pembelian minyak mentah impor jenis baru. Buntutnya, tindakan itu berpotensi merugikan negara USD 54,9 juta atau sekitar Rp 523 miliar.(naz/oki)