Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidikan KPK Rampung, Ipar Pak Tua Ini Segera Disidang

Jumat, 27 Maret 2015 – 15:57 WIB
Penyidikan KPK Rampung, Ipar Pak Tua Ini Segera Disidang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Abdul Rauf. Berkas perkara pria yang juga ipar dari Fuad Amin ini dinyatakan P21 alias lengkap dan segera naik ke tahap penuntutan.

Hal ini diakui sendiri oleh Rauf usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/3). Dengan rampungnya penyidikan maka Rauf dipastikan tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya, tadi sudah P21," kata Rauf kepada wartawan saat keluar dari Gedung KPK.

Namun, saat ditanya lebih jauh Rauf memilih bungkam. Lelaki berkacamata itu memilih langsung memilih masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Abdul Rauf merupakan kakak dari istri muda Fuad Amin yaitu Siti Masnuri. Bersama Fuad, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Rauf diciduk oleh KPK bersama dengan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko dan Koptu Darmono dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 lalu.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap dari PT MKS. Fuad dan Rauf disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonius diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia dijerat dengan  Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kasus Antonius pun kini sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap ajudan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Abdul Rauf. Berkas perkara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News