Penyuap Bupati Biak Numfor Minta Dihukum Ringan
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut meminta diberikan hukuman ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman," kata salah satu penasihat hukum Teddy, Effendi Saman saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/10).
Penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator. Sebab telah membantu membongkar kejahatan tindak pidana korupsi dalam perkara itu. Mereka juga meminta supaya terdakwa tidak dibebankan membayar denda atas kerugian negara.
"Memohon majelis hakim menolak permohonan jaksa agar uang SGD 100.000 dirampas oleh negara tetapi dikembalikan kepada terdakwa Membebaskan biaya perkara," tandas Effendi.
Teddy yang merupakan Direktur PT Papua Indah Perkasa dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dinilai terbukti memberikan suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Selain tuntutan pidana penjara empat tahun, Teddy juga dituntut membayar denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan. (gil/jpnn)