Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2011 – 20:14 WIB
Jaksa Agus menyebutkan, Idris bersama Mindo Rosalina Manullang serta Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan kesepakatan untuk memberikan sesuatu pada Sesmenpora Wafid Muharram yang adalah penyelenggara negara, anggota DPR Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Komite Wisma Altet Rizal Abdullah. " Unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara sudah sah dan meyakinkan secara hukum," ujar Agus membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan JPU ini, penasehat hukum terdakwa M Assegaf akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Rabu (14/9) pekan depan.(gel/jpnn)