Perampok Sadis Pulomas Segera Diadili
jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Masih ingat dengan kelompok perampok Ramlan Butarbutar Cs yang menyasar rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur? Kini para bandit ini akan segera duduk di kursi pesakitan lantaran ulah mereka merampok Dodi Triono pada 26 Desember 2016.
Hari ini (27/4) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas penyidikan ketiga tersangka, yakni Erwin Situmorang, Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane telah lengkap. Polres Jakarta Timur pun telah menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Jaktim.
"Pagi tadi kita kirim tersangka dalam kasus perampokan di Pulomas setelah kemarin turun P21-nya. Per hari ini juga sudah selesai tugas kita untuk perkara Pulomas," ucap Kasat Reskrim Polres Timur AKBP Sapta Maulana.
Sebelumnya polisi menangkap ketiga tersangka di lokasi terpisah. Khusus Ramlan sudah terlebih dulu meregang nyawa karena melawan saat hendak ditangkap.
Menurut Sapta, ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Para pelaku mengakui perbuatan mereka dan bukti-bukti kasus itu juga sudah lengkap.
Hanya saja, kata Sapta, penyidik memang sempat menemui kendala akibat kesehatan para tersangka. “Mungkin kondisi kesehatan para tersangka saja. Untuk tiga tersangka dikenai Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) juncto Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan)," papar dia.
Sebelumnya, Ramlan Cs menyasar rumah Dodi pada 26 Desember 2016. Mereka lantas menyekap 11 orang di dalam rumah milik arsitek sukses itu.
Ke-11 korban disekap di dalam kamar mandi yang sempit. Akibatnya, enam dari 11 korban meninggal dunia termasuk Dodi dan dua anaknya.(elf/JPG)