Peran Linmas di Pemilu Dipertanyakan
Rabu, 04 Februari 2009 – 19:43 WIB
Dia mengatakan hal itu menanggapi Mendagri Mardiyanto yang menjelaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilu dibutuhkan situasi dan kondisi nasional yang kondusif, agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib. "Untuk itu perlu menugaskan satuan Linmas," kata Mendagri.
Mantan Pangdam Diponegoro itu menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu. Berdasarkan UU tersebut, satuan Linmas ditugaskan mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagai penjabarannya, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2009, sebagai payung hukum penugasan satuan Linmas di pemilu 2009. (sam/JPNN)