Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perang Interupsi Berkecamuk di Paripurna DPD

Rabu, 01 Oktober 2014 – 22:44 WIB
Perang Interupsi Berkecamuk di Paripurna DPD - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Perang interupsi terjadi dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/10).

Perang tersebut bersumber dari tata tertib DPD, terkait dengan tata cara pemilihan pimpinan DPD. Anggota DPD yang baru menyuarakan aspirasi agar tatib pemilihan pimpinan DPD dirubah, sementara petahana lebih memilih untuk tetap menggunakan tatib DPD yang telah dipakai lima tahun lalu itu.

Djasarmen Purba, anggota DPD dari Provinsi Kepulauan Riau mengingat agar semua perdebatan yang terjadi tetap menjaga etika dan estetika sebagai wakil daerah. 

Sementara anggota tertua DPD, Mudaffar Sjah, lahir di Ternate, 13 April 1935 (79 tahun) yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengingatkan bahwa interupsi ini terjadi karena belum dipahaminya keterangan kesekjenan DPD tentang tatib pemilihan pimpinan DPD. "Saya usulkan, Sekjen DPD kembali menjelaskan prihal tata tertib ini," ujar Mudaffar.

Belum tuntas pimpinan sidang memberikan penjelasan, sejumlah senator kembali melakukan interupsi terkait tatib pemilihan yang ada. Sementara anggota DPD asal Bali, Gede Pasek Suardika menegaskan, Pasal 176 dari Tatib DPD, dalam keadaan memaksa pimpinan sidang dapat melakukan perubahan. "Artinya tatib bisa dirubah. Kalau masih jadi perdebatan, kita voting saja," saran dia.

Hal tersebut dibantah oleh senator Asri Anas dari Sulawesi Barat. "Yang dibacakan Pasek tadi itu soal tata cara sidang, bukan soal tata cara pemilihan pimpinan DPD," timpalnya. 

Hingga kini, paripurna masih berlangsung. (fas/jpnn)

JAKARTA - Perang interupsi terjadi dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close