Peraturan KPU 18/2008, Bentuk Kemunduran
Rabu, 23 Juli 2008 – 17:41 WIB
Dijelaskannya dalam pasal 57 disebutkan bahwa KPU melakukan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Selanjutnya pasal 58 menyatakan, KPU menggembalikan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan pasal 57. “Tapi dalam peraturan KPU no 18 tahun 2008 menyatakan, parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen buat perempuan hanya wajib menyertakan alasan secara tertulis,” tambahnya. (rie/JPNN)