\'Perawani\' Cewek, Pria Beristri Dihukum Ganti Rugi Rp 59 Juta
jpnn.com - PUDONG - Seorang pria Tiongkok dihukum membayar ganti rugi sebesar USD 5 ribu atau sekitar Rp 59 juta karena melanggar "hak keperawanan" wanita bekas selingkuhannya. Demikian putusan pengadilan Distrik Pudong, Tiongkok, seperti diberitakan oleh The Guardian, Rabu (17/9).
Kasus ini berawal ketika sang wanita (marga Chen) mengetahui bahwa pacarnya (marga Li) ternyata adalah pria beristri. Chen pun merasa ditipu lantaran Li pernah mengaku masih bujang dan berjanji akan segera menikahinya. Rayuan gombal tersebut membuat Chen bersedia menyerahkan keperawanannya.
Keduanya berkenalan melalui jejaring media sosial dan mulai berkencan pada tahun 2013 silam Tidak lama setelah jadian, mereka berlibur ke Singapura dan melakukan hubungan seks di sana.
Ketika Li tiba-tiba memutuskan hubungan, Chen pun mendatangi rumahnya dan bertemu dengan sang istri. Tidak lama setelah itu, Chen mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut ganti rugi psikologis sebesar USD 81 ribu plus biaya kesehatan atau sekitar Rp 936 juta.
Pengadilan menganggap tuntutan Chen itu terlalu besar. Namun, majelis sepakat bahwa "hak keperawanan" harus dilindungi karena berkaitan erat dengan nilai-nilai moral.
"Melanggar hak keperawanan dapat berakibat pada rusaknya tubuh, kesehatan, kebebasan dan reputasi seseorang. Karena itu harus ada kompensasi," tulis majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Li, sang terdakwa tidak hadir dalam sidang putusan ini. Namun melalui pengacaranya, dia menyangkal pernah berhubungan badan dengan Chen dan berniat mengajukan banding. (dil/jpnn)