Perbankan Nasional Lebih Tahan Krisis
Sedangkan POJK tentang bank perantara (bridge bank) memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai proses pendirian, operasional, hingga pengakhiran bridge bank.
Bridge bank hanya bisa didirikan dan dimiliki oleh LPS.
’’Jadi, tidak hanya dilakukan dengan cara pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima. Namun, juga bisa dilakukan dengan pendirian bridge bank,’’ terang Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
’’Bank perantara digunakan sebagai resolusi untuk menerima aset dan kewajiban berkualitas baik dari bank bermasalah,’’ lanjut dia.
Sementara itu, POJK tentang rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik memuat aturan mengenai kewajiban bank sistemik untuk mempersiapkan pencegahan dan mengatasi permasalahan keuangan.
Caranya, mulai menyusun rencana aksi (recovery plan) saat bank dalam kondisi normal, namun terdapat masalah signifikan.
POJK itu memuat kewajiban pemegang saham pengendali untuk menambah modal bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal bank.
Dengan adanya aturan tersebut, bank sistemik akan berusaha menyelesaikan permasalahan keuangan dengan daya upaya sendiri (bail-in) sesuai recovery plan yang telah mereka susun.