Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Percayalah, Pak Jokowi Tak Pernah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Rabu, 20 Februari 2019 – 19:54 WIB
Percayalah, Pak Jokowi Tak Pernah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, Presiden Joko Widodo sejak awal telah menyetujui tuntutan para perangkat desa yang meminta agar ada kenaikan gaji. Harapannya, penghasilan para perangkat desa setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.

Namun, agar penyetaraan bisa segera direalisasikan harus ada payung hukumnya. Menurut Tjahjo, pemerintah harus merevisi peraturan pemerintah (PP) yang ada terlebih dahulu.

Tjahjo menjelaskan, ada dua peraturan pemerintah atau PP yang harus direvisi demi memuluskan rencana menaikkan gaji para perangkat desa. Pertama adalah PP Nomor 43 Nomor 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Baca juga: Perangkat Desa Disetarakan PNS IIA, Gajinya Malah Turun Turun

Yang kedua adalah PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. "Jadi, presiden tidak pernah menunda 100 persen gaji perangkat desa  setara golongan II A," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (20/2).

Mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, proses revisi kedua PP tersebut sudah final. Tjahjo mengatakan, rapat untuk menyeleraskan redaksional rancangan peraturan pemerintah (RPP) juga sudah digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (19/2) kemarin.  

"Semua sesuai mekanisme dan revisi PP itu pengurus perangkat desa sudah setuju," katanya. Berita terkait: Inilah Jawaban Presiden Jokowi atas Tuntutan Perangkat Desa

Karena itu Tjahjo menyayangkan pemberitaan yang menyebut pemerintah menunda kenaikan gaji perangkat desa. Sebab, pemerintah sudah satu suara.

"Ini sesuai keputusan pemerintah yang disampaikan Seskab dan Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri dengan saksi Dirjen Pemerintahan Desa dan Karo Hukum Kemendagri di depan Ketua PPDI Mujito dan pengurus perangkat desa di kantor Seskab.  Intinya,  pemerintah setuju usulan kesetaraan golongan II A untuk gaji perangkat desa," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Presiden Jokowi ssejak awal setuju dengan tuntutan para perangkat desa yang meminta kenaikan gaji agar setara PNS golongan IIA.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close