Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Percepat Penerimaan Dokumen, Bea Cukai Perak Kenalkan Aplikasi Sipinter  

Rabu, 03 Juni 2020 – 21:48 WIB
Percepat Penerimaan Dokumen, Bea Cukai Perak Kenalkan Aplikasi Sipinter   - JPNN.COM
Aplikasi Sipinter. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak membuat aplikasi berbasis web bernama Sipinter (Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu).

Aplikasi tersebut untuk mendukung percepatan penerimaan dokumen selama masa tanggap darurat COVID-19.

Sosialisasi dalam rangka uji coba penggunaan aplikasi dilakukan pada hari Selasa (12/5) lalu melalui video conference.

Kepala Subseksi Penyuluhan Bea Cukai Tanjung Perak Sunarko, sebagai pemateri sosialisasi tersebut mengatakan, sebanyak 77 orang pengguna jasa turut bergabung dalam sosialisasi.

Ia juga menjelaskan seluk beluk aplikasi ini. “Aplikasi Sipinter merupakan aplikasi bersifat lokal untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada pengguna jasa yang berjalan beriringan dengan aplikasi utama Bea Cukai, CEISA (Customs & Excise Information System Automation)," katanya.

Dengan mengakses pada alamat Sipinter.bcperak.net pengguna jasa sudah dapat melakukan sendiri penginputan dokumen yang telah di-scan sebelumnya.

"Pada aplikasi Sipinter terdapat menu layanan untuk pengguna jasa yang disematkan pada modul layanan mandiri yaitu pembatalan aju dan penerimaan dokumen (pendok) online. Tujuan dibuatnya aplikasi Sipinter ini adalah untuk menggantikan penerimaan dokumen selama masa Covid-19 yang sebelumnya dilakukan melalui email,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi uji coba Sipinter ini, Sunarko berharap para pengguna jasa bisa memahami cara penggunaan aplikasi tersebut sehingga dapat mendukung penerimaan dokumen yang efektif dan efisien.(ikl/jpnn)

Bea Cukai Tanjung Perak membuat aplikasi berbasis web bernama Sipinter guna mendukung percepatan penerimaan dokumen selama pandemi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News