Perda Layanan Publik Jangan Bikin Ribet
jpnn.com - JAKARTA -- Pemda yang berinisiatif membuat peraturan daerah tentang pelayanan publik mendapat apresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hanya saja menurut Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Mirawati Sudjono, yang lebih penting adalah bagaimana pemda mendorong jajarannya membuat inovasi-inovasi baru di bidang pelayanan publik.
“Perda layanan publiknya jangan terlalu njelimet dan tumpang tindih. Isinya sebaiknya untuk mendorong inovasi-inovasi baru,” kata Mira di kantornya, Jumat (6/6).
Dia mewanti-wanti pemda lebih berhati-hati dalam penyusunan Raperda. Kiblatnya harus berpatokan pada ketentuan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayananan Publik.
"UU Layanan publik harus jadi dasar utama setiap penyusunan Perda layanan publik. Jangan sampai bertentangan," ujarnya.
Ditambahkan mantan pejabat BPKP Bali ini, salah satu upaya yang dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, metode dan teknik surveinya juga perlu menyesuaikan.
"Semua instansi pemerintah wajib menyediakan pengaduan masyarakat. Kotak saran jangan hanya jadi pajangan, tapi harus cepat direspon dan ditindaklanjuti,” sergahnya. (esy/jpnn)