Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan

Minimal Rp75 Ribu, Maksimal Seharga Tiket

Selasa, 19 Juli 2011 – 03:03 WIB
Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan - JPNN.COM
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2009, uang jaminan untuk pendatang ditiadakan. Sebagai pengganti uang jaminan, para pendatang baru pendatang baru diwajibkan mengisi Kartu Kunjungan (KK) yang berlaku selama 90 hari dan bisa diperpanjang sekali (90 hari). Surat Keterangan Tinggal Sementara itu berlaku selama satu tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sadri Khaeruddin ketika dikonfirmasi melalui ponsel membantahnya. "Masa sih masih ada orang yang minta duit ke pendatang dipintu keluar pelabuhan feri sekupang? Kalau memang ada, saya minta laporkan ke saya. Biar petugas saya yang menangkapnya langsung," ujarnya.

Padahal bentuk larangan adanya pungutan liar nampak terpampang besar-besar di spanduk yang ditempel pas depan pintu keluar pelabuhan domestik Sekupang. Namun, keberadaan pungli seolah sudah mendarah daging dan tak mudah untuk ditertibkan secara mendadak. (gas/jpnn)

BATAM - Pungutan liar (Pungli) kembali marak di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. Pungli itu dilakukan oknum petugas dengan meminta sejumlah uang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close