Perdaduk Batam Diberlakukan, Pungli Tetap Marak di Pelabuhan
Minimal Rp75 Ribu, Maksimal Seharga TiketSelasa, 19 Juli 2011 – 03:03 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sadri Khaeruddin ketika dikonfirmasi melalui ponsel membantahnya. "Masa sih masih ada orang yang minta duit ke pendatang dipintu keluar pelabuhan feri sekupang? Kalau memang ada, saya minta laporkan ke saya. Biar petugas saya yang menangkapnya langsung," ujarnya.
Padahal bentuk larangan adanya pungutan liar nampak terpampang besar-besar di spanduk yang ditempel pas depan pintu keluar pelabuhan domestik Sekupang. Namun, keberadaan pungli seolah sudah mendarah daging dan tak mudah untuk ditertibkan secara mendadak. (gas/jpnn)