Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perekaman e-KTP Tinggal 2,48 Persen Lagi

Jumat, 19 Mei 2017 – 20:54 WIB
Perekaman e-KTP Tinggal 2,48 Persen Lagi - JPNN.COM
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga saat ini telah mencapai 98,2 persen dari target 183 juta penduduk Indonesia wajib KTP.

"KTP-el sekarang ini sudah 98,2 persen. Artinya hanya tinggal 2,48 persen lagi yang harus diselesaikan di 2017 ini," ujar Zudan dalam pesan elektronik yang diterima, Jumat (19/5).

Zudan berharap seluruh daerah dapat terus meningkatkan pelayanan, sehingga target perekaman di 2017 tercapai. Demikian juga pelayanan bagi pengadaan akta kelahiran bagi seluruh anak Indonesia, diharapkan dapat mencapai 85 persen di 2017.

"Untuk akta kelahiran pemerintah wajib mengejar cangkupan target 85 persen,” ucapnya.

Selain itu, Zudan juga meminta pemerintah daerah lebih memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya, dengan mengedepankan inovasi.

Petugas diharapkan dapat lebih bersabar saat berhadapan langsung dengan masyarakat, mampu amanah serta mudah beradaptasi.

“Bagi daerah dengan penduduk di bawah 200 ribu orang, ada salam 10 menit. Artinya 10 menit (urusan adminduk,red) selesai. Lalu penduduk 200 ribu – 500 ribu ada salam 30 menit dan di atas 500 ribu ada istilah ‘semedi’ yang artinya sehari mesti jadi,” pungkas Zudan pada Rapat Koordnasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil yang digelar di Gorontalo sejak Kamis (18/5) hingga Jumat ini. (gir/jpnn)

Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, perekaman data kependudukan untuk kartu tanda

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close