Perekrut dan 7 Calon TKI Ilegal Ditangkap
jpnn.com - KEFAMENANU – Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan satu orang perekrut Tenaga Kerja Wanita (TKW) bersama tujuh orang lainnya yang diduga akan dipekerjakan menjadi TKW di Malaysia.
Ketujuh calon TKW itu berasal dari Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Mereka diamankan di cabang Kiupukan Kelurahan Nunmafo Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, pada Senin (18/4) pukul 07.00 Wita.
Kapolres TTU, AKBP Robby Samban melalui Kabag Ops Polres TTU, AKP Jhoni Simon Bastian mengatakan, anggota Polres TTU berhasil mengamankan satu orang perekrut TKW dan tujuh orang calon TKW asal Kabupaten Malaka yang diduga akan dijadikan TKW di Malasia.
Ia menyebutkan, perekrut bernama Agnes Fouk (23) yang tidak memiliki dokumen apa pun. Selain itu, tidak ada surat persetujuan dari orang tua dan tidak ada rekomendasi dari kepala desa/lurah.
Menurut pengakuan Agnes Fouk, kata Jhoni, rencananya ketujuh orang itu akan ditampung di Kupang di rumah milik Isna di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Pada saat diamankan oleh anggota Polsek Insana, ke delapan orang tersebut rencananya akan berangkat ke Kupang dengan menumpang mobil Bus (angkutan umum).
Saat ini, kedelapan orang tersebut sudah dibawa dan diamankan ke Polres TTU. “Mereka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).(JPG/mg21/fri/jpn)