Perekrut Rica Dijerat Pasal Penculikan
jpnn.com - SLEMAN - Penyidik Direskrimum Polda DIJ akhirnya menetapkan Eko Purnomo dan Veni Orinanda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah orang yang diduga merekrut dr Rica untuk mengikuti aliran tertentu. Atas ulahnya, Eko dan Veni dijerat dengan Pasal 328 subsider Pasal 332 KUHP tentang penculikan dan membawa lari orang lain.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap E dan V, Polda DIJ menetapkan keduanya menjadi tersangka. Ancaman pidana 9 tahun," kata Kasubdit I Jatantras Kamneg Direskrimum Polda DIJ AKBP Ganda Saragih kepada wartawan, Selasa (12/1).
Ganda menjelaskan, alasan penyidik meningkatkan status keduanya karena sudah mengantongi cukup bukti.
Disinggung mengenai keterkaitan keduanya dengan aliran tertentu pihak kepolisian masih akan terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. "Ditanya ke arah komunitas tertentu mereka masih bungkam," jelasnya. (nug/mas)