Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY? Tjahjo: Tergantung Keraton

Jumat, 08 September 2017 – 23:35 WIB
Perempuan Bisa Jadi Gubernur DIY? Tjahjo: Tergantung Keraton - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SEMARANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam suksesi di Kasultanan Ngayogyakarta . Karena itu terkait kemungkinan perempuan menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hal itu juga ditentukan oleh suksesi di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Tjahjo menyatakan hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dengan putusan MK maka tak ada larangan bagi perempuan untuk menjadi gubernur DIY.

"Keputusan MK adalah final dan mengikat. Tapi masalah Keraton Yogyakarta ada dua aspek. (Pemerintah,red) tidak mau ikut campur. Itu adat istiadat, budaya," ujar Tjahjo di Semarang, Jumat (8/9).

Meski demikian mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menganggap putusan MK atas UU Keistimewaan DIY sudah sangat tepat. Sebab dari aspek tata kelola pemerintahan, UUD 1945 menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, termasuk untuk menjadi kepala dawrah.

Hanya saja, kata Tjahjo, Keraton Yogyakarta memang punya aturan sendiri dalam menentukan sultan. Menurutnya, putusan MK tidak masuk pada ranah itu.

"Tapi dalam kerangka internal keraton itu punya aturan. Nah untuk itu pihak Kesultanan Yogya yang punya mekanismenya. Jadi MK tidak masuk ke ranah itu. MK hanya masuk ke ranah apakah melanggar UUD atau tidak," ucap Tjahjo. 

Sebelumnya MK mengabulkan judicial review terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY. MK menilai frasa yang memuat ketentuan syarat "riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak" dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(gir/jpnn)

Mendagri menganggap putusan MK atas UU Keistimewaan DIY sudah sangat tepat. Sebab dari aspek tata kelola pemerintahan, UUD 1945 menjamin kesetaraan.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close