Pergerakan Jemaah Umrah Diawasi Secara Online
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menuturkan selama ini sudah dilakukan upaya pencegahan keberangkatan TKI ilegal dengan modus berangkat umrah.
Diantaranya adalah ketika mengurus paspor, calon jamaah umrah wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Kemenag kabupaten/kota mengecek kelengkapan syarat umrah. Diantaranya adalah legalitas travel yang memberangkatkannya.
Meskipun sudah ada pengetatan ini, Arfi mengatakan tetap harus dilakukan upaya-upaya pencegahan lanjutan.
Dia berharap dengan pengawasan terintegrasi antara beberapa kementerian, termasuk Ditjen Imigrasi, praktik pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah bisa terus ditekan.
Arfi menjelaskan harus ada pemantauan terhadap jumlah jamaah umrah sejak berangkat sampai kembali lagi ke tanah air.
Arfi menuturkan Kemenag tetap mengawasi umrah secara mendalam. Dalam beberapa tahun terakhir banyak sekali kasus umrah yang berujung persoalan pidana.
Diantara yang paling besar adalah kasus gagal berangkat serta bangkrutnya perusahaan First Travel. Kemenag berharap masayrakat ikut aktif melaporkan kejadian-kejadian pelanggaran layanan ibadah umrah.