Perhatikan, Ini Wajah Duda yang Tega Ihik-ihik Remaja
jpnn.com - MARABAHAN – Arbain alias Opas harus meringkuk di Mapolres Batola, Kalimantan Selatan sejak Kamis (30/6). Pria 41 tahun itu diringkus karena menyetubuhi dan mencabuli remaja berinisial ES.
Duda asal Desa Parimata, Kecamatan Belawang, Marabahan itu kini ditahan di Mapolres Batola. Usai diringkus, duda asal Desa Parimata, Kecamatan Belawang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan persetubuhan.
Di hadapan polisi, Arbain mengaku dua kali menyetubuhi dan satu kali mencabuli warga Kecamatan Bakumpai itu.
Semua aksi itu dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda. Persetubuhan pertama dilakukannya 27 Juni 2016 di salah satu rumah kerabatnya di Desa Samuda. Persetubuhan kedua dilakukan 28 Juni di rumah salah satu temannya di kawasan Desa Gandaraya, Kecamatan Anjir Pasar.
Sedangkan pencabulan dilakukan di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Barambai. Dia mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. Opas menceritakan, perkenalannya dengan korban ES terjadi lalu lewat telepon yang dikasih temannya, Mei lalu.
Setelah terus berkomunikasi, timbul benih-benih cinta antara dua insan yang berbeda jauh usianya tersebut. “Kami rencana juga akan segera menikah setelah lebaran nanti. Tapi ia (korban) tak bilang sama orang tuanya” ucap Opas, Jumat (1/7).
Kasat Reskrim Polres Batola AKP Jumangin mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman lima tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Jumangin. (shn/jos/jpnn)