Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
Saat masa reses pada awal November 2024, Alumnus Doktoral UINSA itu sudah menyinggung ketersediaan guru diperbantukan di sekolah swasta dengan pertimbangan pada aspek peningkatan mutu lembaga swasta.
Srikandi NU tersebut, lantas mempertanyakan apa yang dimaksud guru diperbantukan dan dosen diperbantukan?
Melansir situs sevima, kata Ning Lia, Dosen DPK adalah singkatan dari Dosen Dipekerjakan Kopertis, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan untuk mengajar di perguruan tinggi swasta.
Dosen DPK ditempatkan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta).
Dosen DPK bertugas untuk membantu perguruan tinggi memenuhi target pendidikan. Mereka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat.
Gaji dosen PNS yang mengajar di universitas negeri disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji dosen negeri dihitung menurut pangkat dan golongannya.
Namun, menurut Ning Lia, beberapa tahun terakhir, dosen DPK disebut-sebut telah ditiadakan sehingga banyak kampus perguruan tinggi swasta, terutama PTKIS, menjerit dan berharap ada ketersediaan dosen DPK yang tetap mengabdi di perguruan tinggi swasta agar kualitas dosen turut terbantu atas hadirnya dosen DPK tersebut.
Lebih lanjut, Ning Lia menjelaskan guru yang diperbantukan di lembaga swasta disebut guru DPK (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan).