Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama

Senin, 09 Desember 2024 – 18:08 WIB
Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama - JPNN.COM
Anggota Komite III DPD RI Dr. Lia Istifhama yang akrabdi sapa Ning Lia menyoroti persolan dosend an guru diperbatukan saat Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA pada Senin (2/12/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

Guru DPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan guru ASN di sekolah negeri, karena keduanya dibiayai oleh negara.

Guru PNS juga bisa diperbantukan di sekolah swasta, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 19 tahun 2019.

Dosen DPK maupun guru DPK sering kali menjadi sorotan publik pasca Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU yang menggantikan UU Nomor 5/2014.

“Isi utama adalah penegasan ASN Diperbantukan (DPK) ditarik kembali ke instansi negeri,” ujar Ning Lia.

Namun, Ning Lia berharap ada angin segar setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu'ti membuat kebijakan yang responsif.

“Mendikdasmen menyampaikan kebijakan baru diperbolehkannya guru ASN untuk bertugas di sekolah swasta mulai tahun 2025,” ujar Ning Lia.(fri/jpnn)

Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama menyoroti kebijakan penarikan guru dan dosen ASN dari sekolah swasta atau perguruan tinggi swasta.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News