Periksa Dewan Harus Izin Presiden, Kapolri: Laksanakan
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah harus mendapat izin Presiden. Polri pun siap melaksanakan putusan tersebut karena sudah final dan mengikat.
"Karena itu sudah menjadi putusan MK, dan menjadi hal final ya kami laksanakan," kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (25/9).
Polri pun tak menganggap putusan itu nantinya akan menghambat penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus-kasus yang menyangkut anggota parlemen.
"Ya kami lihat nanti perkembangannya, apakah bisa menghambat atau tidak dalam praktiknya bisa kami lihat nanti," katanya.
Yang jelas, lanjut Haiti, karena sudah menjadi putusan MK, maka kepolisian akan melaksanakannya.
Seperti diketahui, Hakim MK memutuskan jika ingin memeriksa anggota DPR, maka penegak harus mendapat izin presiden. Dengan begitu, tak berlaku lagi aturan yang menyebut pemberian izin dapat memeriksa berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Putusan ini bertentangan dengan yang dimohonkan para pemohon, yang menginginkan aturan dalam pemeriksaan anggota DPR tidak perlu mendapatkan izin MKD. Namun, MK memutuskan lebih dari itu, yakni izin harus diterbitkan presiden. Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan hal tersebut terhadap anggota MPR dan DPD. (boy/jpnn)