Periksa Dewan Tak Perlu Izin Mendagri
Sabtu, 07 Maret 2009 – 09:23 WIB
Dia menyatakan telah menerima laporan perkara pidana pemilu sebanyak 56 kasus. Namun, tidak disebutkan berapa kasus yang melibatkan anggota dewan. Bentuk pelanggaran umumnya terkait dengan larangan dalam kampanye seperti diatur dalam pasal 84 UU Pemilu. Di antaranya, dalam kampanye melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang dan SARA, menghasut dan mengadu domba masyarakat, serta merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. (fal/mk)