Periksa Jenderal, Sidang Sri Sumartini Tertutup
Selasa, 25 Januari 2011 – 19:10 WIB
JAKARTA - Setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Seletan, administratur penyidikan kasus Gayus Tambunan AKP Sri Sumartini menanti hukumaan internal kepolisian. Selasa (25/1) Sri Sumartini menjalani sidang kode etik di gedung transnational crime, Mabes Polri. Namun, sidang yang menghadirkan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas sebagai saksi ini digelar tertup.
"Nanti akan diatur dalam sidang berikutnya. Saya hari ini belum terima jadwal, mungkin minggu ini akan keluar jadwalnya"" imbuhnya.
Dengan sidang ini nanti para perwira itu akan mendapatkan ganjaran dari dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan. Ancaman terberat dari sidang ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat.Khusus untuk sidang AKP Sri Sumartini berlangsung sejak pagi hingga sore ini.(zul/jpnn)