Periksa Miranda Goeltom untuk Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia bukan diperiksa untuk kasus suap cek pelawat yang menjebloskannya ke penjara, kali keterangannya sebagai saksi diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Miranda sudah tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Seperti biasa, meski sudah berumur, Miranda selalu tampil modis. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan rok abu-abu dan dikawal seorang petugas Lembaga Pengawas wanita Tangerang.
Ia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. Menurut Miranda, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya. "Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya," katanya di KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.
Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter. (gil/jpnn)