Periksa Panitera dan Hakim Agung!
Jumat, 19 Juni 2009 – 15:53 WIB
Febri Diansyah menegaskan tidak mungkin kalau bukan pembocoran rahasia negara itu, Djoko Tjandra bisa kabur ke PNG."Tidak mungkin H-1 sebelum putus, Djoko Tjandra kabur," katanya. Kendati demikian, ICW juga menyatakan kejaksaan seharusnya mencermati keberadaan semua terdakwa, apalagi bagi terdakwa yang sudah divonis.
"Dari catatan ICW, sebanyak 102 tersangka dan terdakwa yang kabur, dan peristiwa kaburnya terpidana bukanlah peristiwa yang pertama kalinya" katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra tersebut. "Jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo," katanya.(lev/jpnn)