Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perindo Bisa Jadi Kontestan Pemilu 2019, Asalkan...

Rabu, 20 Desember 2017 – 21:44 WIB
Perindo Bisa Jadi Kontestan Pemilu 2019, Asalkan... - JPNN.COM
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Perindo telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. Namun, untuk bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, partai besutan Harry Tanoesoedibjo itu masih harus melewati verifikasi faktual di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. 

"Untuk kelengkapan sudah kami cek, dinyatakan memenuhi syarat. Tapi pemeriksaan dokumen di tingkat pusat ini kan menjadi salah satu saja dari bagian keseluruhan proses verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (20/12). 

Menurut Arief, Perindo memenuhi syarat di tingkat pusat berdasar hasil verifikasi atas struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan di jajaran pengurus, serta keberadaan kantor partai di ibu kota negara yang dipergunakan hingga tahapan Pemilu 2019 berakhir. 

"Keterwakilan perempuan tadi sudah kami lakukan pengecekan dan memenuhi syarat. Demikian juga dengan struktur kepengurusan, lengkap mulai dari ketua umum, sekjen, bendahara. Lalu terkait domisili kantor," ucapnya. 

Kini, kata Arief, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU provinsi, kabupaten dan kota. Khusus untuk tingkat kabupaten/kota, parpol harus memenuhi syarat jumlah keanggotaan. Undang-undang mansyaratkan parpol memiliki anggota sekurang-kurangnya seperseribu dari jumlah penduduk di tiap kabupaten/kota. 

"Verifikasi faktual DPP itu tuju hari terhitung sejak 15 Desember lalu. Demikian juga di tingkat provinsi, waktunya tujuh hari. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota itu waktunya 21 hari. Jadi Kesimpulan secara kesleuruhan masih menunggu, kami akan putuskan pada 17 Februari 2018 mendatang," pungkas Arief.(gir/jpnn)

KPU menyatakan Partai Perindo telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat pusat. Namun, Perindo masih harus menjalani verifikasi faktual di daerah.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close