Peringatan Keras dari Wagub DKI Jelang Tahun Baru
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti seluruh pelaku usaha di wilayah ibu kota tidak menggelar kegiatan perayaan malam pergantian tahun pada hari ini (31/12).
Politikus Partai Gerindra itu meminta para pelaku usaha sektor hiburan, hotel, kafe dan restoran mematuhi aturan pembatasan operasional, yakni harus tutup pada pukul 19.00 WIB pada malam pergantian tahun.
"Seluruh pelaku usaha, seperti hotel, restoran, kafe, tempat wisata dan lain-lain yang biasanya merayakan perayaan malam tahun baru tahun ini ditiadakan," kata.
Mantan pimpinan Komisi II DPR itu memastikan Pemprov DKI akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
"Jadi sekali lagi sudah berkali-kali kami sampaikan jangan sampai ada yang coba-coba main-main menganggap enteng dan sebagainya," ujar Riza.
Menurut Riza, Pemprov DKI berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
"Sudah diminta ditutup tetapi masih juga membuka, kami akan menindak tegas termasuk akan mencabut izin usahanya bagi yang melanggar," sambung Riza.(mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: