Peringatan Serius Menristekdikti untuk Rektor PTN
Jumat, 13 Januari 2017 – 14:03 WIB
Sementara itu, untuk jalur SM, kuotanya maksimal 30 persen karena seleksinya diatur dan ditetapkan masing-masing PTN.
"Kalau SNMPTN dan SBMPTN bisa lebih dari 30 persen. Sedangkan SM tidak boleh lebih dari 30 persen. Bila SM lebih dari 30 persen, rektornya dikenakan sanksi. Sebab SM ini standar objektivitas lebih rendah dibanding dua seleksi lainnya," tegas Nasir. (esy/jpnn)