Perintah Khusus Presiden Jokowi untuk Siti Nurbaya soal Hutan di Calon Ibu Kota RI
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan Siti Nurbaya sebagai menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) untuk kabinet 2019-2024. Nurbaya telah menghadap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa (22/10) dan memperoleh kepastian soal jabatannya di kabinet baru nanti.
Salah satu tugas Nurbaya sebagai menteri LHK untuk periode 2019-2024 adalah membuka hutan untuk kawasan ibu kota baru RI di Kalimantan Timur. Menurutnya, lahan seluas 180 ribu hektare untuk lokasi ibu kota baru RI merupakan kawasan hutan sehingga kewenangannya ada di Kementerian LHK.
“Perintah Bapak Presiden (Jokowi, red) ke saya beberapa waktu lalu adalah menetapkan wilayah Kaltim sebagai lokasi ibu kota baru harus sekaligus dalam kaitan dan simultan dengan memperbaiki lingkungan,” ujar Nurbaya dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan.
Mantan birokrat senior itu pun menepis anggapan yang menyebut pembangunan ibu kota baru di Kaltim akan merusak lingkungan hidup. Menurut Nurbaya, pemerintah akan berupaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan ibu kota baru RI yang mencakup wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Jadi asumi membuka areal untuk ibu kota negara akan menghancurkan hutan itu salah, karena planning-nya akan memperbaiki itu dengan desain bush capital, ibu kota di areal perhutanan dengan rumah jarang dan sesedikit mungkin bisa ditata,” tegasnya.
Dalam rangka itu pula Nurbaya sebagai menteri LHK akan mengembalikan kawasan hutan di lokasi calon ibu kota RI yang dikelola pihak lain kepada negara. “Selanjutnya dikonversi untuk kepentingan strategis hutan nasional, bisa dipakai namanya pelepasan kawasan,” tuturnya.
Nurbaya pun akan bekerja cepat untuk mempersiapkan pelepasan kawasan hutan untuk ibu kota baru RI. “Mudah-mudahan Desember areal itu sudah betul-betul siap untuk dipergunakan,” katanya.(fat/jpnn)
Simak! Testimoni Masyarakat Penerima SK Tanah Objek Reforma Agraria