Perjanjian Kerja Bersama Meminimalisir Perselisihan Ketenagakerjaan
Yakni, memberi kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban, menciptakan ketenangan kerja dan mendorong peningkatan produktifitas kerja.
Kemudian, meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja bersama keluarga dan mencegah timbulnya perselisihan.
Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Suharyono mengatakan kegiatan yang digelar bekerja sama dengan LSM Peduli Jaringan Tenaga Rakyat (PJTR).
“Terima kasih kepada LSM PJTR yang telah membantu dan mendukung dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ucapnya.
Suharyono berharap diklat yang digelar dapat memberikan pengetahuan dan pendidikan bagi pengurus di tingkat perusahaan.(gir/jpnn)