Perjelas Masa Tugas Polisi di KPK
jpnn.com - JAKARTA - Masa tugas penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dibatasi hanya dua tahun. Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 1 Tahun 2013 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi yang berlangsung Rabu (11/12). Meski begitu, pihak Mabes Polri menjamin penugasan tersebut akan tetap bersifat luwes.
Wakapolri Komjen Oegroseno menyatakan, Perkap tersebut dibuat untuk menegaskan tupoksi serta masa tugas Polri di luar organisasi. Dengan demikian, jenjang karir sang polisi juga akan jelas meski ditempatkan di luar struktur.
"Kalau tidak ada aturannya kan bisa tidak terbina karirnya," ujar Oegros usai diskusi pekan antikorupsi di Jakarta kemarin.
Dalam aturan tersebut, setiap polisi yang bertugas di luar Polri, namun masih di Indonesia, dibatasi hanya dua tahun. Namun, bisa diperpanjang satu kali selama dua tahun. Selama ini, Polri mengganti personelnya di KPK setiap empat tahun, kecuali mereka yang memutuskan keluar dari kesatuan dan bergabung permanen dengan KPK.
Menurut Oegros, rolling penyidik ke KPK bisa membawa dampak positif bagi organisasi Polri. Penyidik lulusan KPK diharapkan membawa serta integritasnya selama menjadi penyidik KPK dan bisa menjadi contoh bagi yang lain.
Selama ini, yang disorot publik bukanlah kemampuan penyidik Polri, melainkan integritasnya. Lulusan KPK pun nantinya akan dipermudah karirnya.
"Kami harapkan nanti penyidik berpangkat AKBP misalnya, yang sudah empat tahun di situ (KPK) bisa naik jadi Kombes. Dia akan dijadikan Direskrimsus," terang mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Sebagai pejabat, nantinya dia harus mampu memimpin anak buahnya menjadi agen pemberantasan korupsi dengan membawa etos kerja selama di KPK. Selain itu, para penyidik tersebut akan dipermudah untuk mengikuti pendidikan yang bisa menunjang karirnya. Jika pendidikan tersebut di luar institusi, akan diupayakan kuliah jarak jauh.(byu)