Perkara Kadin di Kejati Jatim Jadi Sorotan Komisi III
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Kadin Jatim, Senin (15/2). Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah dibukanya kembali kasus dana hibah yang diterima Kadin dari Pemprov Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku heran mengapa Kajati Jatim kembali menyelidiki kasus yang sebenarnya sudah inkrah itu. Bahkan, Adies menganggap Komisi III perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mencari tahu apakah ada penyimpangan dan penyelewengan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Terus terang kami heran, obyek perkara sama dan sudah inkrah, mengapa kok diulang lagi. Kenapa dimulai lagi? Jangan sampai hukum dibolak-balik,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo menganggap Komisi III perlu mengkonfirmasi Jaksa Agung untuk perkara ini. Bahkan jika perlu, kata Dossy, Komisi III akan mendatangi Kejati Jatim secara langsung.
“Kalau perkara sudah inkrah ditangani pejabat sebelumnya, lalu pejabat yang baru membuka lagi perkara yang sama, ini menjadi pertanyaan,” tukas anggota dewan dari Fraksi Hanura ini.
RDPU yang dipimpin Didik Mukrianto itu dihadiri delegasi Kadin Jatim yang dipimpin Deddy Suhajadi dan sejumlah pengurus lainnya.
Di antaranya Sabron D Pasaribu, Ma’ruf Syah, Adik Dwi Putranto, Idris Yahya, Bambang Wisnu dan Karel Tungka serta Saleh Farhat.
Pengurus Kadin tersebut selain melaporkan perkembangan perkara Kadin jilid 2 yang kini sudah dalam tahap penyidikan. Mereka juga menyampaikan secara resmi surat permohonan perlindungan hukum dari pengurus Kadin Jatim. (mas/jpnn)