Perkara Saracen Tinggal Tunggu Waktu, Segera Disidangkan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengharapkan berkas perkara tersangka ujaran kebencian Asma Dewi dan pimpinan Saracen Jasriadi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejauh ini, berkas sudah berada di tangan Kejagung.
"Masih menunggu pemeriksaan penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Mengenai kelengkapan berkas perkara, menurut Fadil, sebenarnya sudah cukup. Namun pihak kejaksaan belum memberikan persetujuan.
Dia menampik jika lambatnya berkas tersebut disetujui karena keterangan Jasriadi yang kerap berubah-ubah.
"Soal keterangan tersangka bukan jadi salah satu alat bukti yang kami punya. Kan kami punya alat bukti lain," jelas Fadil.
Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan. (Mg4/jpnn)