Perkembangan Berkas Kasus Jessica Menurut Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin belum lengkap.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi, Selasa (29/3).
Menurutnya, berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Senin (21/3) lalu sudah sesuai dengan KUHAP. Namun seperti keterangan saksi, lanjut dia, ada yang perlu ditambah untuk memperkuat alat bukti.
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tetapi belum sempurna," imbuhnya.
Dalam berkas yang hendak Kejati DKI Jakarta kembalikan ini, dia membenarkan bahwa penyidik sudah menyertakan beberapa dokumen terkait kehidupan Jessica semasa berdomisili di Australia. Termasuk beberapa catatan kriminalnya.
"Yang jelas, petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi penyidik," jelasnya.
Pengembalian berkas ke penyidik, jelas dia, akan dilakukan sekira pada tanggal 3 atau 4 April 2016 nanti, tepat 14 hari sejak berkas tersebut dilimpahkan.
"14 hari penyidik harus kembalikan lagi, kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari tidak ada sanksi, tetapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi jadi P 21 berkasnya," tandas dia. (mg4/jpnn)