Perketat Pemekaran Lewat Tahap Daerah Persiapan
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah belum bersedia membeber nama-nama daerah yang kemungkinan dapat dimekarkan pada masa kerja DPR periode 2009-2014. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan hanya menyebut perkiraan jumlahnya. Dari total 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan, kemungkinan hanya 20 usulan yang disahkan.
“Perkiraan mungkin sekitar 20-an yang disetujui. Tapi pastinya kita enggak tahu juga, karena itu kan masih perkiraan. Tergantung kesanggupan DPR membahasnya bersama pemerintah,” katanya di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).
Dari hitungan waktu mengacu pada masa bakti DPR RI saat ini yang akan berakhir pada 1 Oktober nanti, maka jika diasumsikan 1 RUU DOB tuntas dalam sehari maka maksimal hanya akan ada 8 pemekaran. “Jadi angka itu ditentukan pembahasan pemerintah bersama DPR,” imbuhnya.
Sedangkan untuk usulan yang belum disahkan, nantinya proses pemekarannya akan mengacu pada UU Pemda yang baru. Intinya, kata birokrat yang akrab disapa dengan panggilan Prof Djo itu, DOB bisa dibentuk tapi melalui tahapan daerah persiapan. Usulannya juga tidak lagi dari DPR dan DPD, tapi murni dari masyarakat yang disampaikan ke pemerintah pusat.
“Nanti dibentuk tim independen untuk menguji dengan pengawasan dan manajemen kontrolnya DPR dan DPD. Kalau lolos, akan jadi daerah persiapan. Itu dibentuk dengan PP saja. Lalu jalan tiga tahun kita evaluasi. Jika sudah baik, kita usulkan ke DPR menjadi DOB melalui UU. Di DPR ketok palu baru jadi. Tapi kalau dievaluasi kita anggap tidaak berhasil, enggak perlu kita ajukan ke DPR,” katanya.(gir/jpnn)