Perkuat Integritas, Bea Cukai Gandeng KPK
Patimah menjelaskan berdasarkan Lembaga Transparancy International, korupsi dibagi menjadi tiga jenis.
Yaitu grand corruption, tindakan korupsi yang memanfaatkan kekuatan jabatan.
Petty corruption, tindakan korupsi yang dilakukan oleh petugas pada kegiatan sehari-hari terhadap pelayanan publik.
Political corruption, tindakan korupsi yang berada pada level manipulasi kebijakan, prosedur, dan hukum oleh para pembuat keputusan.
Patimah mengingatkan untuk senantiasa menjaga integritas diri.
Dia berharap para peserta dapat menjauhkan diri dari perilaku korupsi atau bagiannya seperti gratifikasi, suap dan pemerasan.
Selain itu, Patimah juga mengingatkan untuk menjadi “berharga” dengan meningkatkan integritas pribadi, bekerja dengan tulus dan ikhlas.
Selain dihadiri oleh pegawai Bea Cukai Pematangsiantar, webinar ini juga dihadiri oleh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara serta para stakeholder. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: