Perlu Revisi UU Kehutanan
Jumat, 23 Januari 2009 – 20:25 WIB
Lebih lanjut dikatakanya laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari dua juta hektare per tahun dan merupakan salah satu yang terparah di dunia, sebagian besar akibat penebangan liar. Dengan kondisi inii Teras mengaku sedih dengan sindiran dunia internasional yang menilai rakyat Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah sebagai salah satu pemilik hutan terluas, sudah demikian tidak perdulinya dalam mengelola hutan."Masak kita mau dibilang bangsa yang perusak. Kalau kondisinya seperti ini berarti ada sistem kehutanan yang salah," tegasnya.
Berbagai persoalan hutan saat ini membayangi kebijakan pemerintah daerah di Kalimantan soal kehutanan, mulai dari alih fungsi hutan, sengketa tata ruang, kegagalan reboisasi, kelangkaan kayu, hingga penebangan liar yang tiada henti. Dalam pertemuan ini pula Teras sempat menantang para rimbawan yang merupakan para ahli kehutanan, agar berani melakukan kajian revisi atas Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum pengelolaan hutan di Indonesia. "Harusnya para ahli kehutaan ini harus berani memberikan masukan yang tegas kepada Menteri Kehutanan, jangan diam saja," tegasnya. (rie/JPNN)