Perluasan Sawit, Ancam Tanam Nasional Kalbar
Selasa, 18 November 2008 – 16:17 WIB
Data yang dihimpun Greenpeace, bulan Agustus 2008, Departemen Kehutanan Indonesia memerintahkan Bupati untuk mencabut ijin bagi 12 perusahaan minyak
kelapa sawit – tujuh di antaranya milik Sinar Mas – yang beroperasi di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum. "Perintah pencabutan ini karena melanggar peraturan perundang-undangan tentang konservasi dan keanekaragaman hayati Indonesia," katanya. Namun hingga saat ini Sinar Mas terus membuka hutan, tanpa mengindahkan hukum Indonesia dan keutuhan taman nasional. Konsesi Sinar Mas di sekitar Danau Sentarum sebagian besar berhutan, termasuk hutan gambut, dan kerusakannya dapat mengakibatkan memburuknya perubahan iklim.(lev)