Permendag No 96: Dilarang Jual Telur Secara Butiran, Harus Ditimbang
Rabu, 27 Februari 2019 – 00:45 WIB
Di Balikpapan, pelaku usaha telur dan daging ayam harus mengikuti harga acuan, yakni, Rp 34 ribu per kilogram daging ayam. Sedangkan telur ayam Rp 23 ribu per kilogram. Aturan tersebut dibuat, menghindari kecurangan.
Misalnya saja telur ayam, ada besar dan kecil. Termasuk ayam. “Agar tidak ada yang dirugikan. Kami juga sudah surati distributor terkait peraturan tersebut,” imbuhnya. Seber menambahkan, pihaknya akan memantau langsung pasar, retail dan lainnya di Kaltim.
“Tentu kami pantau. Termasuk beri informasi pada pedagang, distributor, termasuk masyarakat,” ujarnya. (aim/ndy/k18)