Permendagri, Pemkab/Pemko Boleh Bantu SMA-SMK
Yakni Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid, dan Wiji Lestari.
Mereka melakukan uji materi Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur pemindahan pengelolaan pendidikan menengah. Mereka menilai, pengalihan tersebut justru merugikan siswa-siswa di daerahnya.
Sebab, dengan pengalihan tersebut, mereka khawatir jika kualitas yang diterima siswa mengalami penurunan.
Selain dari Surabaya, gugatan juga dilakukan oleh wali murid asal Kota Blitar. Hingga kini, belum ada putusan akhir MK terkait gugatan tersebut.
”Di MK belum ada keputusan. Ya tetap jalan (UU Pemda, red),” ujar Tjahjo. Khusus kasus di Surabaya, dia berharap ada koordinasi yang apik antara Pemkot Surabaya dengan Pemprov Jatim terkait alih kelola tersebut.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek membenarkan jika pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan membantu SMA/SMK. Hanya saja, hal tersebut sebatas pada urusan pembiayaan.
“Kalau struktur, otomatis sudah diprovinsi semua sekarang,” ujar pria yang akrab disapa Doni itu saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (12/1).
Dia menegaskan pengelolaan itu merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.