Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi

Rabu, 23 Agustus 2017 – 09:18 WIB
Permenhub Transportasi Online Dibatalkan MA, Begini Respons Pak Budi - JPNN.COM
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

”Termasuk soal putusan provinsi yang menyatakan bahwa Kemenhub maupun dinas perhubungan di tingkat provinsi dilarang melakukan razia, penghentian, penangkapan, dan pengandangan taksi online sampai peraturan baru yang tidak bertentangan dengan peraturan sebelumnya keluar,” ucapnya.

Dalam Amar Putusan MA Bernomor 37 P/HUM2017, MA memang turut menyatakan bahwa 14 pasal yang mereka gugurkan dalam permenhub tersebut bertentangan dengan aturan dalam UU yang lebih tinggi. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan 14 pasal dalam permenhub itu juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Untuk itu, dengan berbagai pertimbangan, MA melalui putusan tersebut meminta agar menteri perhubungan sebagai termohon mencabut 14 pasal yang dimaksud. ”Itu kan yang diperkarakan,” imbuh Abdullah.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait pembatalan peraturan angkutan online, pelaku usaha penyedia jasa transportasi masih enggan berkomentar banyak tentang hal tersebut.

"Kami masih mempelajari putusan Mahkamah Agung ini dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut," tegas Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri saat coba dihubungi Jawa Pos.

Hampir senada dengan Uber, dua perusahaan penyedia jasa transportasi online lainnya yakni Grab dan Gojek juga menyampaikan hal serupa.

"Terkait hal ini masih kami pelajari, jika ada informasi, akan kami kabari," ujar Public Relation Manager Gojek Indonesia Rindu Ragilia.

Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close