PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021: Ada 3 Pola Karier PNS
Sabtu, 10 Juli 2021 – 14:41 WIB
Dengan diterbitkannya PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021, tambah Aba, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPAN-RB ini diundangkan. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: