Permohonan Ditolak, Tim Prabowo-Hatta Sebut MK Jubir KPU
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2014 tidak bisa diterima dengan baik oleh anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana.
Menurutnya, putusan ini menunjukan bahwa majelis hakim konstitusi tidak lebih dari sekadar juru bicara pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Keputusan majelis hakim ini meng-copy paste apa yang ditulis oleh KPU. Jadi para hakim ini adalah juru bicara KPU, bukan mengadili kita," kata Eggi usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014. Tidak satupun dalil yang mereka tuduhkan dinyatakan terbukti. Eggi menilai tidak ada keadilan sama sekali dalam putusan MK. Ia juga mengklaim bahwa rasa keadilan bangsa telah tercederai.
"Maka rasa keadilan yang tak didapat di sini akan mencari sendiri. Keadilan itu akan mencari sendiri. Mungkin di jalanan, mungkin di tempat lain yang mungkin didapat," ujar pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Provinsi Jawa Timur ini.
Ia pun menegaskan bahwa perjuangan kubu Prabowo-Hatta tidak akan terhenti hanya karena putusan MK bersifat final mengikat. Menurutnya, perlawanan secara politik akan terus dilakukan. "Final mengikatnya itu kan dalam ranah hukum. Tapi dalam ranah politik nggak bisa," pungkasnya. (dil/jpnn)