Permudah UKM Masuk Koperasi Ritel
jpnn.com - SURABAYA - Koperasi yang bergerak di bidang ritel makin agresif memasarkan produk buatan usaha kecil dan menengah. Saat ini porsi produk UKM yang dijual koperasi ritel mencapai 40 persen. Hingga tiga tahun ke depan penetrasinya ditargetkan bisa mencapai 70 persen. Sejumlah keringanan persyaratan tengah disiapkan.
Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia Jatim Murpin Josua Sembiring mengatakan, komposisi produk UKM yang dipasarkan di koperasi ritel terus meningkat tiap tahun. Ketika Asosiasi baru dibentuk tiga tahun lalu, porsi produk UKM hanya 5-10 persen. Kini persentase produk UKM mencapai 40 persen. Sedangkan sisanya 60 persen merupakan produksi industri besar.
"Standar yang diberlakukan untuk tiap produk UKM yang masuk memang tidak terlalu ketat. Seperti tidak terlalu mempersoalkan packaging dan terutama untuk makanan minimal harus higienis. Selain itu, menerapkan sistem konsinyasi sehingga bisa langsung menikmati keuntungan ketika barang laku terjual,” terangnya.
Ada beragam produk UKM yang dijual di koperasi ritel. Mulai dari makanan basah, makanan ringan, produk fashion, souvenir, dan peralatan rumah tangga. "Seluruh produk yang dihasilkan UKM bisa masuk. Tidak harus produsen langsung. Bahkan distributor pun juga bisa menawarkan produk UKM," katanya.
Dia mengakui banyak kendala yang dihadapi pelaku UKM dalam memasarkan produknya. Terutama, dari sisi perijinan dan kemasan. Idealnya suatu produk harus memiliki izin dari Badan POM. Tidak lupa untuk makanan ada keterangan masa kadaluarsa.
"Tapi untuk kasus tertentu kami tidak menerapkan itu secara mutlak. Sebab bagi pelaku UKM, perizinan membutuhkan biaya yang tinggi. Makanya kemasan yang higienis kadang sudah cukup," katanya.
Belum lama ini, ada koperasi ritel yang memfasilitasi pengemasan produk UKM. "Jadi produk UKM yang potensi dijual bisa mendapatkan merek dan plastik secara gratis," tuturnya.
Menurut dia, pengembangan produk UKM tidak terlepas dari pinjaman perbankan. Menurut dia, selama ini skema yang ditawarkan belum bisa dimanfaatkan secara maksimal. "Untuk UKM tertentu, bunga KUR masih dinilai terlalu tinggi. Selain itu, skema pengembalian kredit sebaiknya 2-3 bulan kemudian atau setelah produk itu siap dipasarkan," kata dia. (res/sof)