Pernikahan Anak Jokowi Dinilai Tabrak Aturan MenPAN-RB, Ini Kata Istana
jpnn.com - JAKARTA- Keluarga Presiden Joko Widodo mendapat sentilan jelang pernikahan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda. Salah satunya ialah jumlah undangan yang mencapai 3.500 orang. Jumlah itu dianggap melanggar Surat Edaran MenPan Nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Dalam surat edaran itu menyebutkan, jumlah tamu maksimal ialah 400 undangan.
Namun, anggapan itu mendapat bantahan dari Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Eko Sulistyo. Dia mengatakan, tudingan tersebut salah alamat karena penyelenggaraan resepsi pernikahan bukan keluarga presiden, melainkan pihak Selvi Ananda.
"Menurut adat Jawa, yang membuat acara itu keluarga perempuan. Biasanya memang agak meriah. Jadi acara 11 Juni itu yang selenggarakan resepsi keluarga perempuan, bukan keluarga presiden," kata Eko di kantornya, gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (4/6).
Eko menjelaskan, dalam adat Jawa, pihak mempelai pria baru menyelenggarakan acara setelah resepsi dilakukan keluarga perempuan atau disebut dengan istilah ngunduh mantu. "Nah biasanya, dalam konteks keluarga Jawa, ngunduh mantu tadi akan lebih sederhana," imbuh Eko.
Eko memastikan, resepsi pernikahan Gibran dan Selvi pekan depan tak berkelindan dengan surat edaran Menpan. Eko menjamin, keluarga Jokowi tetap akan mengikuti aturan yang berlaku jika ngunduh mantu.
"Dalam tradisi Jawa ngunduh mantu bisa dilakukan bisa tidak. Sampai saat ini memang dari pihak keluarga presiden saya belum dapat informasi. Kalau itu mau dilakukan pasti dalam batas-batas koridor SE Menpan itu. Menurut saya masih dalam taraf sederhana," tandas Eko. (flo/jpnn)