Pernyataan MUI Kasus Perempuan Bawa Anjing Masuk ke Masjid
jpnn.com, JAKARTA - MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengapresiasi gerak cepat polisi mengamankan perempuan inisial SM, 52, yang membawa anjing masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6).
MUI meminta kepada kepolisian untuk mendalami perkara tetsebut sehingga diketahui motif pelakunya.
"Menurut penilaian kami tindakan perempuan tersebut memang tidak terpuji dan bisa mengundang kesalahpahaman dan kemarahan umat Islam," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan resminya, Senin (1/7).
BACA JUGA: Heboh ! Perempuan Ini Bawa Anjing dan Pakai Sepatu Masuk ke Masjid
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berita-berita yang bernada provokatif dan bernuansa SARA,
MUI juga mengimbau semua pihak untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus ini untuk mengadu domba masyarakat khususnya antarumat beragama.
BACA JUGA: Kisah – kisah Mistis Buaya Terkam Manusia, Pantang Mandi tanpa Busana dan Cuci Kelambu
"Mari serahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," pungkas Zainut. (esy/jpnn)