Pernyataan Terbaru Helena Lim Saat Sidang Kasus Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim kembali menjalani sidang karus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/12).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi itu, dia menyampaikan sejumlah pernyataan penting.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu membantah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa QSE merupakan alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter.
"Saya menyatakan penolakan keras," kata Helena Lim dilansir Antara.
Perempuan yang kerap disapa Crazy Rich PIK itu menjelaskan, pembelian valuta asing oleh terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa lainnya bukan transaksi fiktif serta bukan merupakan tindakan bantuan alat pengumpulan dana, melainkan transaksi pembelian valuta asing.
Helena Lim menyatakan valuta asing yang dibeli oleh para terdakwa pun sudah diterima dengan lengkap dan sudah diakui. Adapun keuntungannya kurang lebih sama dengan keuntungan jasa money changer atau penukaran uang lainnya.
"Tidak ada suatu keuntungan lebih sehingga dapat dianggap sebagai dasar argumentasi bahwa saya dan/atau PT QSE berperan sebagai alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter," jelas Helena Lim.
Pada sidang terakhir, Helena Lim mengakui sudah melakukan kelalaian administrasi sebelum mengenal Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.